Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Kemaritiman WIB

Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok


					Jasa Raharja Bogor Menerima Kunjungan Pengurus PO Deborah di Samsat Depok Perbesar

DEPOK — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira, Menerima Kunjungan Robby selaku Pengurus PO Deborah di Ruang Kerja Samsat Depok, Selasa (04/04).

Ini merupakan kunjungan balasan yang sebelumnya di lakukan oleh Gusti ke PO Deborah Beberapa waktu lalu dalam kaitannya silaturahmi dan mengingatkan akan kewajiban Iuran Wajib Jasa Raharja sekaligus Konfirmasi atas Data Kendaraan Umum yang di Miliki PO. Deborah.

Kunjungannya ini untuk memastikan Jaminan Bagi Korban Laka Lantas Khususnya Penumpang dalam Angkutan PO Deborah, saat ini sudah mulai memasuki masa Mudik Lebaran Tahun 2023 maka Gusti mengingatkan kembali Para Pengurus Angkutan Umum di Wilayah Depok untuk Memastikan Kondisi Kendaraan layak jalan, kelengkapan surat hingga Iuran Wajib Jasa Raharja masih berlaku agar Perjalanan saat Mudik menjadi lebih aman dan Nyaman. Adapun Iuran Wajib Jasa Raharja yang sudah di bayarkan PO Deborah sebesar Rp. 16.980.000 ( Untuk 15 Bus/ Armada).

Gusti berterima kasih atas peran aktif pengurus angkutan PO Deborah, kedepanya akan lebih Disiplin atas Kewajiban Pembayaran Iuran Wajib sesuai dengan UU. 33 Tahun 1964. Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.

Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel dan sudah tercover Jaminan Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris korban Laka di Sumedang kurang dari 24 Jam
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline