Menu ✖

Mode Gelap
Sekda Herman Dorong Pemuda Sunda Berdaya di Bidang Pendidikan dan Ekonomi Herman Suryatman Dorong Gerakan Terpadu Penanganan Urusan Kesehatan di Jabar Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi Sekda Jabar Perintahkan Pembentukan Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Camat hingga Kepala Dinas Diminta Turun Langsung Wagub Jabar Dorong Neo Gen FA Cetak Talenta Baru untuk Persib dan Timnas

Uncategorized WIB

Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan


					Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Perbesar

BEKASI – Hari Rabu, Tanggal 13 Nopember 2024 Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok Jasa Raharja dan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Bekasi.

Kedatangan Tim Pembina Samsat Bekasi di sambut hangat oleh Ibu Lurah Haryati Martina S. STP M.A dan warga Padurenan. Perwakilan dari Jasa Raharja, Fitri Budi Utami memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja dan manfaat membayar SWDKLLJ secara tepat waktu serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan. Diharapkan Sosialisasi ini dapat disampaikan kepada keluarga di rumah agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit dan BPJS”

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Bewertungen Zu Vulkanvegas Lesen Sie Kundenbewertungen Zu Vulkanvegas Possuindo 31 Von 51
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus INAKI Jawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Analis Kebijakan

26 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Pemprov Jabar Raih Predikat Terbaik I dalam Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

26 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Tingkatkan Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama P3D Kota Tasikmalaya Hadirkan Layanan Samsat Subuh Si Jago di Pasar Geger Noong

23 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung

21 September 2026 - 12:15 WIB

Trending di Uncategorized