Menu ✖

Mode Gelap
Sekda Herman Dorong Pemuda Sunda Berdaya di Bidang Pendidikan dan Ekonomi Herman Suryatman Dorong Gerakan Terpadu Penanganan Urusan Kesehatan di Jabar Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi Sekda Jabar Perintahkan Pembentukan Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Camat hingga Kepala Dinas Diminta Turun Langsung Wagub Jabar Dorong Neo Gen FA Cetak Talenta Baru untuk Persib dan Timnas

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Bekasi Turut Dalam Program PPKL di SMA Negeri 15 Bersama


					Jasa Raharja Bekasi Turut Dalam Program PPKL di SMA Negeri 15 Bersama Perbesar

BEKASI – Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Sapta Hadiwinata melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 15 Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024 dengan didamping oleh Kanit Kamsel dan diterima dengan baik oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Bekasi sebagai bentuk tindakan proaktif dan langkah preventif dalam rangka memberikan edukasi serta menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar.

Guru di sekolah mempunyai peranan penting dalam memberikan edukasi terhadap pelajar, sehingga pelajar menjadi pelopor dalam keselamatan lalu lintas diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara yang berkeselamatan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas usia pelajar.

SMA Negeri 15 berlokasi di Wilayah Bantar Gebang yang merupakan titik dengan jumlah Fatalitas tinggi s/d Periode Oktober 2024, Jasa Raharja dan Satlantas Metro Bekasi Kota menyasar sekolah tersebut untuk mensosialisasikan dan mengajak Bapak/Ibu Guru peduli keselamatan lalu Lintas dan membagikan Sarana Keselamatan yang dapat dimanfaatkan dipintu masuk Sekolah.

Dengan diimplementasikannya program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) oleh Jasa Raharja, semoga dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar akan tertib berlalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  1win Aviator Demo Aviator Game From 1win Pul ötrü Necə əylənmək, Strateqlər, Demo, Azərbaycanda Yıxmaq
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus INAKI Jawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Analis Kebijakan

26 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Pemprov Jabar Raih Predikat Terbaik I dalam Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

26 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Tingkatkan Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama P3D Kota Tasikmalaya Hadirkan Layanan Samsat Subuh Si Jago di Pasar Geger Noong

23 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Jabar Telah Perbaiki 15,1 Kilometer Jalan di Parung Panjang hingga Cigedung

21 September 2026 - 12:15 WIB

Trending di Uncategorized