Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang di wakili oleh R Andy Nurjaman Shaleh Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang Menghadiri Kegiatan Ramchek yang digelar oleh Polda Jabar, Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Jasa Raharja di Wilayah Sumedang pada hari Selasa, (17/12).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar AKBP Eti Haryati, SH, Kanit Kamsel Polres Sumedang  beserta Tim Penguji dari Dishub untuk mengingatkan pengemudi agar menjaga kesehatan, dan beristirahat ketika lelah dan mengantuk, kelengkapan armada demi keselamatan bersama.

Selain kegiatan ramcheck, Jasa Raharja juga melakukan sosialiasasi upaya pencegahan kecelakaan Kegiatan tersebut lebih mengedepankan aspek sosialnya, yaitu dalam bentuk sosialisasi, himbauan keselamatan, serta edukasi kepada masyarakat baik kepada pemilik PO maupun kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Bogor Sosialisasikan Peran & Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor secara Online 
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

2 Oktober 2026 - 07:34 WIB

PJ Samsat Ciamis Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Gelar Rapat Persiapan Operasi Gabungan Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 07:30 WIB

PJ Samsat Induk Sukaraja Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Bulan September 2026 Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

2 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Sinergitas Optimalisasi Penelusuran KTMDU dan KBMDU melalui Rapat Evaluasi Samsat Kota Bogor

2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Trending di Headline