Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang di wakili oleh R Andy Nurjaman Shaleh Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang Menghadiri Kegiatan Ramchek yang digelar oleh Polda Jabar, Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Jasa Raharja di Wilayah Sumedang pada hari Selasa, (17/12).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar AKBP Eti Haryati, SH, Kanit Kamsel Polres Sumedang  beserta Tim Penguji dari Dishub untuk mengingatkan pengemudi agar menjaga kesehatan, dan beristirahat ketika lelah dan mengantuk, kelengkapan armada demi keselamatan bersama.

Selain kegiatan ramcheck, Jasa Raharja juga melakukan sosialiasasi upaya pencegahan kecelakaan Kegiatan tersebut lebih mengedepankan aspek sosialnya, yaitu dalam bentuk sosialisasi, himbauan keselamatan, serta edukasi kepada masyarakat baik kepada pemilik PO maupun kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  SMAN 15 Bersama Jasa Raharja BandungTekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Program PPKL
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline