Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bogor Bersama P3DW Kabupaten Bogor Lakukan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak Melalui Talk Show Radio Megaswara 100.8 Fm


					Jasa Raharja Bogor Bersama P3DW Kabupaten Bogor Lakukan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak Melalui Talk Show Radio Megaswara 100.8 Fm Perbesar

BOGOR – Bulan Juni 2024 ini merupakan bulan sadar pajak yang merupakan program Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Jasa Raharja Bogor bersama P3D wilayah Kabupaten Bogor dalam mendukung program tersebut memberikan Sosialisasi mengenai Bulan Sadar Pajak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor melalui siaran Radio Megaswara 100.8  FM Bandung pada hari Jumat, Tanggal 28 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dari Jasa Raharja Bandung hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bogor dan juga Kaur STNK Polres Bogor, Aiptu Nandang Sudomo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor lebih mengetahui manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, dan lebih taat lagi membayar pajak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di PT Doa Ibu Tasikmalaya untuk Persiapan Arus Mudik
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Terima Delegasi Henan, Wagub Erwan Ungkap Potensi Kerja Sama Mulai dari Agrikultur hingga Pariwisata

21 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di Topik Terkini