Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load)


					Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load) Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load) dengan membuka layanan pengecekan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para awak pengemudi kendaraan beban, yang dilaksanakan hari Senin (27/05/2024). Pengecekan kendaraan ODOL ini bertempat di TIP KM 72 A Purwakarta.

Kegiatan Operasi Pengecekan Kendaraan ODOL ini dilaksanakan bersama-sama dengan BPTD Kelas II Jabar, PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kepolisian dan TNI menargetkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang dimensi muat atau over dimensi.

Kendaraan ODOL ini juga erat kaitannya dengan faktor keselamatan baik bagi awak pengemudi maupun bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar. Kendaraan yang melebihi kapasitas akan lebih berisiko jika tetap diizinkan beropeprasi, bukan hanya risiko keselamatan di jalan raya tetapi juga risiko menimbulkan kerusakan pada jalan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Melaksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Katapang
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

19 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Trending di Headline