Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Seluruh Korban Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja


					Seluruh Korban Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja Perbesar

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang–Kertapati dengan Bus Putra Sulung yang terjadi di perlintasan kerata api Desa Kotabaru, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Minggu (21/4/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban. Untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara terhadap korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Dewi menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati- hati, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.

Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 13.10 WIB itu, terjadi pada perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. Sebelum kejadian, bus yang hendak melintas diduga mati mesin di tengah perlintasan. Di saat bersamaan, datang kereta api Rajabasa sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Akibat musibah itu, satu orang meninggal dunia dan 35 orang luka-luka. Sejumlah korban kini sudah dievakusi ke beberapa rumah sakit, yakni RSUD Martapura, RST dr. Noesmir Baturaja, RSUD OKU Timur Gumawang, dan RS Charitas Belitang.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Rekonsiliasi Dan Verifikasi Invoice Dengan Buku Tarif Bersama Rumah Sakit Di Kabupaten Garut

12 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polres Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan dan Safety Campaign di SMK

10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

10 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

9 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja dalam Penanganan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Purwasari, Karawang

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Tim Pembina Samsat Laksanakan Operasi Khusus ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

9 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Trending di Headline