Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 sebagai Upaya Penguatan Kesadaran Pajak Daerah


					Sosialisasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 sebagai Upaya Penguatan Kesadaran Pajak Daerah Perbesar

Bogor, 11 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan daerah serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Bogor turut melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bersama Tim Pembina Samsat sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui kegiatan tersebut, Luh Made Ernayani, Kepala Cabang Jasa Raharja Bogor memberikan penjelasan mengenai substansi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, khususnya dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui peran Jasa Raharja.

Luh Made Ernayani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah serta perlindungan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Jasa Raharja Bogor bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan edukasi secara berkelanjutan agar tercipta budaya tertib administrasi dan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Perwakilan Empat Akses Angkutan Wisata Bromo Diskusi Peningkatan Keamanan Transportasi
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Terima Delegasi Henan, Wagub Erwan Ungkap Potensi Kerja Sama Mulai dari Agrikultur hingga Pariwisata

21 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di Topik Terkini