Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas Perbesar

Bandung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Suryadi Kusumah, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Maranatha Kabupaten Bandung hari Jumat tanggal 30 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mempererat sinergi dan komunikasi aktif dengan pihak rumah sakit, sebagai mitra penting dalam proses penanganan darurat.

Dalam pertemuan ini, Jasa Raharja dan pihak RS Maranatha membahas pentingnya percepatan proses penjaminan, mulai dari pemahaman kriteria korban yang dijamin, hingga pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pengajuan klaim santunan. Selain itu, dibahas pula peran rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis yang cepat kepada korban laka lantas untuk menekan potensi fatalitas serta memastikan penanganan dilakukan secara prima.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja berharap pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dan RS Maranatha diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para korban dan keluarga yang membutuhkan kehadiran negara di saat tertimpa musibah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pembukaan Layanan Samsat Akhir Pekan di MPP Madukara
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Topik Terkini