Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bogor Tingkatkan Sinergi dengan RS Sentra Medika Grup demi Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Bogor Tingkatkan Sinergi dengan RS Sentra Medika Grup demi Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNGKepala Jasa Raharja Cabang Bogor, Dedi Kurniawan, menghadiri undangan dari RS Sentra Medika Grup Wilayah Bogor dan Depok pada hari Kamis, (08/05) dalam forum yang difokuskan pada percepatan mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas serta sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pertemuan strategis ini melibatkan jajaran manajemen dan perwakilan dari RS Sentra Medika Cibinong dan RS Sentra Medika Cisalak, yang menjadi rujukan penting bagi korban laka lantas di wilayah Bogor dan Depok. Pembahasan difokuskan pada Peningkatan pemahaman rumah sakit terkait alur penjaminan Jasa Raharja, Percepatan proses klaim setelah pasien diperbolehkan pulang, Penekanan bahwa korban kecelakaan yang dijamin wajib mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan tanpa hambatan administrative serta Peran Jasa Raharja sebagai instansi pelaksana perlindungan dasar bagi masyarakat sesuai UU No. 33 & 34 Tahun 1964

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Jasa Raharja untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, agar setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat segera tertangani dengan baik, dan keluarga korban memperoleh kepastian hak nya tanpa penundaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sosialisasi Mengenai Pajak Daerah Bersama 10 Kecamatan di Wilayah P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SW Samsat Soekarno Hatta 

23 September 2026 - 15:20 WIB

Jasa Raharja Karawang Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Melalui PPKL Di SMP Negeri 8 Karawang Barat

23 September 2026 - 15:09 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Subang, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Keselamatan Rumuskan Rencana Aksi Keselamatan Jalan

23 September 2026 - 15:01 WIB

Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Haurgeulis

22 September 2026 - 15:21 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Indramayu Tingkatkan Pengetahuan Pertolongan Pertama melalui Sosialisasi PPGD di Haurgeulis

21 September 2026 - 15:25 WIB

Trending di Headline