Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada malam hari sekitar pukul 01.00 di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka-luka.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka surat jaminan pelayanan korban di Rumah Sakit dapat diberikan. sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) di Kabupaten Garut
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapangan Sahate Dorong Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

19 Mei 2026 - 20:50 WIB

Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir Melalui Iklan Layanan Masyarakat di XXI Plaza Asia dan Transmart Tasikmalaya

19 Mei 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Supervisi Blackspot dan Troubelspot bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Polres Cianjur

18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama RSUD Palabuhanratu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasepuhan Kampung Adat Ciptarasa

16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:43 WIB

Jasa Raharja Karawang Bekali Warga Palumbonsari Dengan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

13 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Headline