Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Cibadak Gelar Operasi Khusus ke PT Lokon Prima Sukabumi


					Tim Pembina Samsat Cibadak Gelar Operasi Khusus ke PT Lokon Prima Sukabumi Perbesar

BANDUNG BARAT – Hari Senin, Tanggal 28 Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Purwakarta Kelurahan Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan CRM (Customer Relationship Management) ke Koperasi Umum Karya Mandiri dan bertemu langsung dengan Ketua Koperasi Bapak Wawan Setiawan dan tim. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan pemilik kendaraan bermotor dan mengingatkan pemilik akan pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya kunjungan customer relationship management ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umum dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sosialisasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 sebagai Upaya Penguatan Kesadaran Pajak Daerah
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan PKB Dan SWDKLLJ Di Universitas Buana Perjuangan

7 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Heboh Dugaan Percakapan Bernuansa Seksual, Seret Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Kader Minta DPD Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan Di Kerkof, 719 Kendaraan Diberhentikan

6 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi Kepada Pt Pln (Persero) Up3 Tasikmalaya Atas Kepatuhan Daftar Ulang Kendaraan Dinas

6 Oktober 2026 - 10:48 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi Keselamatan, Edukasi Pelajar Jadi Salah Satu Aksi Bersama

5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

4 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Trending di Headline