Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Bersilaturahmi Dengan PJ Walikota Sukabumi


					Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Bersilaturahmi Dengan PJ Walikota Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo melakukan kunjungan silaturahmi dengan Penjabat (PJ) Walikota Sukabumi, Drs. Kusmana Hartadji, di Balaikota Sukabumi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut PJ Pelayanan Dadan Setiadi, PJ Keuangan Aditya Andri Mulya dan PJ Jasaraharja Putera UL Sukabumi Reynaldi Agung, (24/09).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari pemerintah Kota Sukabumi dalam Pelaksanaan kegiatan Jasa Raharja. Wahyu juga menyampaikan bahwa nilai santunan yang diserahkan pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ia juga menyampaikan tentang rencana penerapan opsen PKB seperti tercantum dalam UU HKPD yang akan berlaku pada awal tahun 2025 nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi terus menjalin kerja sama dengan berbagai rumah sakit di wilayah Kota Sukabumi. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat, serta mempercepat proses penanganan pertama bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, berdasarkan data pembayaran santunan menunjukkan bahwa usia pelajar dan produktif merupakan salah satu kelompok yang paling sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukabumi.

Untuk itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai mitra kerja terkait dalam  wadah Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) untuk melaksanakan program  Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dalam melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas di kalangan para guru, dosen, dan pelajar. Sinergi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

PJ Walikota Sukabumi menyambut baik hal ini dan menyatakan kesediaannya untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Ia akan memulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Sukabumi dalam kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ, yang berkaitan. Dukungan dari PJ Walikota diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban ini, sehingga mendukung kesinambungan program santunan Jasa Raharja. Selain itu, Kusmana juga memberikan dukungan kepada Jasa Raharja untuk terlibat aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat Kota Sukabumi dengan harapan dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang

26 September 2026 - 08:21 WIB

Jasa Raharja Apresiasi Polda hingga Polres melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

25 September 2026 - 08:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Turut Bersinergi dalam Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Depok

25 September 2026 - 07:57 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SW Samsat Soekarno Hatta 

23 September 2026 - 15:20 WIB

Jasa Raharja Karawang Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Melalui PPKL Di SMP Negeri 8 Karawang Barat

23 September 2026 - 15:09 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Subang, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Keselamatan Rumuskan Rencana Aksi Keselamatan Jalan

23 September 2026 - 15:01 WIB

Trending di Headline