Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Tim Pembina Samsat Cianjur di Kecamatan Gekbrong


					Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Tim Pembina Samsat Cianjur di Kecamatan Gekbrong Perbesar

CIANJUR – Hari Senin (29/7) bertempat di Aula Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Cianjur. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gekbrong, para tokoh dan warga masyarakat Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Gian menyampaikan bahwa sesuai dengan peran tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki kewajiban memberikan hak santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Untuk itulah, kepatuhan masyarakat di dalam melunasi SWDKLLJ setiap tahunnya menjadi penting guna menjaga keberlangsungan Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi setiap korban laka lantas. Dalam acara tersebut turut hadir pula Kepala P3D Wilayah Cianjur Irvan Niko Firmansyah, Camat Gekbrong, yaitu Dewi Sartika.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cirebon dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon Bersinergi Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Topik Terkini