Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasikan Aplikasi JR Care di RSU Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasikan Aplikasi JR Care di RSU Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Suryadi Kusumah selaku Staf Administrasi TK I Samsat Jatinangor melaksanakan penerapan terkait JR-Care dan DC- FKMN-JR guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, Rabu (24/07/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Rani Mulyasari dari bagian Keuangan dan Penjaminan Asuransi RSU Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mengsukseskan implementasi JR-Care, sehingga diharapkan tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya. JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.

RS Harapan Keluarga telah berhasil mengaplikasikan sistem baru penagihan biaya rawatan korban kecelakaan melalui JR-Care dan mengirimkan berkas untuk di verifikasi dari Proses Awal sampai Akhir bersama bagian keuangan dan Operator JR-Care di RS Harapan Keluarga, Kabupaten Sumedang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg, Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Polresta Bandung Lakukan Penanganan Cepat
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

19 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Trending di Headline