Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Razia Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang


					Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Mitra Kerja Terkait Gelar Razia Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang Perbesar

TASIKMALAYA – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyelenggarakan Operasi/razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara terpadu bersama instansi terkait lainnya pada tanggal (30/11).

Operasi/Razia terpadu yang merupakan implementasi Action Plan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tasikmalaya dilaksanakan tepat di depan Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan mendirikan tenda yang digunakan Petugas terkait dari Samsat Kota Tasikmalaya untuk melakukan screening pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya juga termasuk pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, razia tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB serta memberikan kepastian jaminan bagi korban dari kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Terlebih kendaraan tersebut merupakan alat angkutan penumpang umum yang juga harus melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang menjadi Hak Penumpang resmi yang telah membayar ongkos perjalanan apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan cidera badaniah, baik Luka-luka, Meninggal Dunia maupun Cacat Tetap.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Edukasi Safety Riding Bersama Mitra Ojek Online Di Kota Cirebon
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

12 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Rekonsiliasi Dan Verifikasi Invoice Dengan Buku Tarif Bersama Rumah Sakit Di Kabupaten Garut

12 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Dorong Transformasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi dengan Rumah Sakit Seluruh Indonesia

12 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama P3D Pangandaran Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Kecamatan Mangunjaya

11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama P3D Ciamis Hadirkan Samsat Keliling di CFD Taman BMX, Apresiasi Wajib Pajak Taat

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Telusuri Kendaraan Belum Daftar Ulang di CFD Taman BMX Ciamis, Dorong Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

11 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Trending di Headline