Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jabar, Grab dan PT DAM Berikan Pembekalan Safety Riding Bagi Driver Grab


					Jasa Raharja Jabar, Grab dan PT DAM Berikan Pembekalan Safety Riding Bagi Driver Grab Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  bersama GRAB dan PT Daya Adicipta Motora memberikan pembekalan Safety Riding bagi para mitra pengemudi Grab. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Safety Riding Center yang dimiliki oleh PT Daya Adicipta Motora yang merupakan maindealer Sepeda Motor Honda di Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam hal pencegahan kecelakaan yang dikembangkan oleh Kantor Cabang Utama Jawa Barat khususnya kepada para pemakai kendaraan roda 2 (dua) dengan cara memperluas dan memperbanyak pembekalan pengetahuan dan keterampilan berkendara yang berkeselamatan.

Pelatihan ini terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama yaitu penyampaian teori di kelas, simulasi dengan memakai simulator dan praktik safety riding  di lapangan. Kegiatan praktik di lapangan dipandu secara langsung oleh instruktur dari PT Daya Adicipta Motora.

Tidak lupa instruktur Safety Riding Honda selalu mengingatkan peserta ketika menggunakan sepeda motor wajib memakai perlengkapan berkendara yang lengkap mulai dari Helm, Sarung Tangan, Jaket, Celana Panjang dan Sepatu untuk selalu #Cari_Aman.

Semoga dengan kegiatan tersebut, dapat menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas serta menurunkan jumlah korban kecelakaan khususnya di wilayah Jaww Barat.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Terima Delegasi Henan, Wagub Erwan Ungkap Potensi Kerja Sama Mulai dari Agrikultur hingga Pariwisata

21 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di Topik Terkini