Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Sosialisasi bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran.
Bertempat di Kelurahan Isola Jasa Raharja bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran berikan pemahaman mengenai layanan Samsat di Tingkat Kecamatan. Pada kesempatan ini berkolaborasi dengan Kecamatan Sukasari Kota Bandung. (07/08)

Hadir dalam kegiatan ini :

-Camat Sukasari
-Kapolsek Sukasari diwakilkan Kanit Lantas Sukasari
-Danramil Sukasari dan Sukajadi
-Kepala Pusat P3DW Bandung Barat
-Subregident Diitlantas Polda Jabar
-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bandung I Pajajaran
dan peserta yang terdiri dari para lurah setempat dan juga forum RW dan Karang Taruna.

Dalam kegiatan tersebut, selain menyampaikan layanan samsat, juga memparkan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja diberi amanat untuk melaksanakan Undang-undang No.33 dan No.34 Tahun 1964. Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga mempunyai tugas untuk menghimpun dana SWDKLLJ yang diterima dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 74 juga disampaikan, agar para peserta dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat terhindar dari penghapusan data regident ranmor jika tidak membayar PKB. Jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo dan selalu berhati-hati di jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Lakukan Anjangsana ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Layanan Samsat Drive Thru

5 September 2026 - 10:22 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Trending di Headline