Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Kegiatan Program Relaksasi Pajak Bersama P3D Wilayah Kabupaten Tsikmalaya, Jawa Barat Perbesar

TASIKMALAYA – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

Rudianto menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB di Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, M. Rudianto menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja terkait dengan program pemutihan yang sedang berjalan. Program pemutihan tersebut juga salah satu bagian dari sosialisasi terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor.

Disampaikan juga kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Camat Kecamatan Cineam, Kanit Regident Satlantas Polresta Tasikmalaya, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolsek Cineam dan Babinsa Koramil Cineam.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat menjadi paham dan lebih taat khususnya dalam membayar PKB.Dengan dilaksanakan Program Pembebasan Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, Menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK, Mendukung pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2), serta Optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Pelaksanaan Program Pembebasan Tahun 2023 ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2023.

Di tempat terpisah, Amnan Ghozali selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan “Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Soreang Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan SMA MAthla’ul Anwar Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan PKB Dan SWDKLLJ Di Universitas Buana Perjuangan

7 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan Di Kerkof, 719 Kendaraan Diberhentikan

6 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi Kepada Pt Pln (Persero) Up3 Tasikmalaya Atas Kepatuhan Daftar Ulang Kendaraan Dinas

6 Oktober 2026 - 10:48 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi Keselamatan, Edukasi Pelajar Jadi Salah Satu Aksi Bersama

5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

4 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline