Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Kesra WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka di Ujung Jaya Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka di Ujung Jaya Sumedang Perbesar

KAB. SUMEDANG –  Giat kunjungan Petugas Jasa Raharja Samsat Induk Sumedang yang telah proaktif jemput bola bertemu Ahli Waris (Istri Korban) di kediaman Rumah Ahli Waris dan juga korban. Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana, Kejadian Laka mengerikan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Korban meninggal dunia bernama Gilang Setra Pamungkas sebagai pengendara sepeda motor bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang bernama Aditya Sandi Ramadhan.

Korban dibawa ke rumah duka di Kecamatan Ujungjaya dari RSUD Cideres Majalengka, Ahli waris korban langsung mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta di hari yang sama. Hal ini dapat terwujud berkat koordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dan berkas sudah dilimpahkan pada hari itu juga. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Induk Sumedang, Restu Indra Permana menyampaikan turut prihatin atas musibah yang di alami oleh korban dan turut berduka cita atas meninggal dunianya korban dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. Jasa Cabang Utama Jawa Barat telah memproses santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan di darat, laut, maupun udara dengan cepat dan tepat, ujar Dodi.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT INTI (Persero) Tutup Q-1 dengan Tren Kurva Positif serta Perolehan Proyek Strategis
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline